Polres Metro Jaksel Berhasil Menangkap Pelaku Ganjal ATM

Medinesia.com - Polisi Resort Metro Jakarta Selatan berhasil menangkap dua orang tersangka pelaku yang mengganjal ATM. Kedua tersangka yang berinisial RS (41) dan H (43) ini berkomplot untuk menguras uang dari kartu ATM korban.

"Jadi modus yang dikerjakan kedua tersangka yaitu RS dan H modusnya memasukkan tusuk gigi ke dalam ATM. Sehingga saat korban memasukkan ke mesin ATM, kartunya akan tertelan," ujar Wakapolres Jaksel AKBP Budi Sartono di kantornya.

Barang bukti kartu ATM dan gergaji besi kecil

Setelah itu, salah satu pelaku RS akan menawarkan bantuan dan meminta korban memasukkan kode pin lagi. Ketika korban memasukkan nomor pin, RS akan mengintip kode pin yang dimasukkan.

Korban yang mencoba beberapa kali memasukkan kode pin akan meninggalkan mesin ATM. Pada saat ini, pelaku H akan mengambil kartu ATM yang terganjal di dalam mesin tersebut.

"Setelah korban memencet pin beberapa kali dan tidak bisa, maka korban keluar. Dan tersangka menggunakan gergaji besi kecil menarik ATM yang tersangkut," ujar dia.

Pelaku mengaku baru tiga kali melakukan kejahatan ini. Meski demikian, polisi tidak mempercayai mereka karena ada 12 buah kartu ATM yang manjadi barang bukti.

Polisi tunjukkan barang bukti dari kejahatan kedua pelaku

Budi mengatakan, kedua pelaku mengincar lokasi mesin ATM yang sepi pengunjung. Peristiwa terakhir terjadi di ATM BNI Alfamidi, Radio Dalam, Kebayoran Baru, Jaksel pada Kamis (16/2) sekitar pukul 06.45 WIB.

"Kalau dari keterangan sementara katanya baru melaksanakan tiga kali, tetapi saya rasa ya dengan ATM segini banyak masak tiga kali. Ini masih kita dalami lagi nanti dari setiap pemilik nama di kartu ATM ini seperti ada nama Mira dan segala macem. Kita akan susuri satu-satu apakah memang ini mungkin di TKP-TKP lain pasti ada, saya rasa," ujar Budi.

Barang bukti lain yang didapatkan polisi dari kedua pelaku ialah empat unit ponsel, sebuah mobil Nissan Grand Livina, tusuk gigi dan gergaji besi kecil. Keduanya disangkakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman 7 tahun penjara.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Polres Metro Jaksel Berhasil Menangkap Pelaku Ganjal ATM"

Post a Comment