Batas Saldo Yang Bisa Diintip Dirjen Pajak Masih Bisa Berubah
Medinesia.com - Pemerintah dikabarkan telah membuat batas nilai
minimal saldo rekening nasabah dalam negeri yang harus dilaporkan bank
kepada Direktorat Jenderal Pajak yakni Rp 1 miliar. Namun batasan yang ada di dalam Peraturan Menteri Keuangan itu ternyata masih bisa berubah.
Menteri Keuangan Sri Mulyani
membuka celah tersebut setelah mendapatkan masukan dari seluruh fraksi
di DPR. Hal ini ia sampaikan saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR
terkait Perppu Nomor 1 Tahun 2017.
"Untuk saat ini mungkin yang paling baik kami tetap dengan PMK yang
Rp 1 miliar tapi kami akan lakukan kalkulasi kalau memang diperlukan,"
ujar Sri Mulyani, Senin (24/7/2017) malam.
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu mengaku memahami usulan
salah satu fraksi agar batas saldo rekening yang wajib dilaporkan
mengikuti batas rekening yang dijamin Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)
yaitu Rp 2 miliar.
Namun, tutur Sri Mulyani, kalkulasi batas minimal pelaporan saldo
rekening memerlukan pembahasan mendalam. Sebab ia ingin kerja Ditjen
Pajak bisa optimal dalam hal pengumpulan penerimaan negara.
Namun di sisi lain, pemerintah tak menginginkan masyarakat khawatir
dengan pelaporan saldo rekening kepada Ditjen Pajak tersebut.
Oleh karena itu ia mengaku akan senang hati bila ada rapat kerja
susulan dengan DPR terkait pembahasan kalkulasi batas pelaporan saldo
rekening. "Sehingga Komisi XI bisa sama-sama melihat basis pajak yang seperti
apa yang kita sedang diskusikan dan apa manfaatnya bagi kita semua,"
kata Sri Mulyani.
Sebelumnya, sejumlah Anggota Komisi Komisi XI mengaku kerap
mendapatkan keluhan dari masyarakat terkait Perppu Nomor 1 Tahun 2017.
Aturan itu membuat Ditjen Pajak bisa leluasa mengakses informasi
keuangan nasabah.
Selain itu, Perppu akses informasi keuangan juga mewajibkan bank
melaporkan rekening nasabah kepada Ditjen Pajak. Sebagai tindak lanjut,
Menteri Keuangan mengeluarkan aturan turunan Perppu yaitu PMK Nomor 70
Tahun 2017.
Salah satu yang diatur yaitu batas minimal saldo rekening nasabah yang wajib dilaporkan bank ke Ditjen Pajak. Sebelumya, batas saldo rekening yang wajib dilaporkan Rp 200 juta.
Namun setelah dikritik banyak pihak, batasan saldo itu ditingkatkan
menjadi Rp 1 miliar. Sembilan dari 10 fraksi di DPR sudah menyetujui
Perppu Nomer 1 Tahun 2017 dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan
menjadi undang-undang.
Meski begitu, mereka memberikan sejumlah catatan. Salah satu catatan
yang diberikan yaitu terkait batas minimal pelaporan saldo rekening dan
perlunya sanksi tegas kepada petugas pajak yang menyelewengkan data
nasabah.
0 Response to "Batas Saldo Yang Bisa Diintip Dirjen Pajak Masih Bisa Berubah"
Post a Comment