Batas Saldo Yang Bisa Diintip Dirjen Pajak Masih Bisa Berubah


Medinesia.com - Pemerintah dikabarkan telah membuat batas nilai minimal saldo rekening nasabah dalam negeri yang harus dilaporkan bank kepada Direktorat Jenderal  Pajak yakni Rp 1 miliar. Namun batasan yang ada di dalam Peraturan Menteri Keuangan  itu ternyata masih bisa berubah.

Menteri Keuangan Sri Mulyani membuka celah tersebut setelah mendapatkan masukan dari seluruh fraksi di DPR. Hal ini ia sampaikan saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR terkait Perppu Nomor 1 Tahun 2017.
"Untuk saat ini mungkin yang paling baik kami tetap dengan PMK yang Rp 1 miliar tapi kami akan lakukan kalkulasi kalau memang diperlukan," ujar Sri Mulyani, Senin (24/7/2017) malam.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu mengaku memahami usulan salah satu fraksi agar batas saldo rekening yang wajib dilaporkan mengikuti batas rekening yang dijamin Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yaitu Rp 2 miliar.

Namun, tutur Sri Mulyani, kalkulasi batas minimal pelaporan saldo rekening memerlukan pembahasan mendalam. Sebab ia ingin kerja Ditjen Pajak bisa optimal dalam hal pengumpulan penerimaan negara.
Namun di sisi lain, pemerintah tak menginginkan masyarakat khawatir dengan pelaporan saldo rekening kepada Ditjen Pajak tersebut.

Oleh karena itu ia mengaku akan senang hati bila ada rapat kerja susulan dengan DPR terkait pembahasan kalkulasi batas pelaporan saldo rekening. "Sehingga Komisi XI bisa sama-sama melihat basis pajak yang seperti apa yang kita sedang diskusikan dan apa manfaatnya bagi kita semua," kata Sri Mulyani.

Sebelumnya, sejumlah Anggota Komisi Komisi XI mengaku kerap mendapatkan keluhan dari masyarakat terkait Perppu Nomor 1 Tahun 2017. Aturan itu membuat Ditjen Pajak bisa leluasa mengakses informasi keuangan nasabah.

Selain itu, Perppu akses informasi keuangan juga mewajibkan bank melaporkan rekening nasabah kepada Ditjen Pajak. Sebagai tindak lanjut, Menteri Keuangan mengeluarkan aturan turunan Perppu yaitu PMK Nomor 70 Tahun 2017.

Salah satu yang diatur yaitu batas minimal saldo rekening nasabah yang wajib dilaporkan bank ke Ditjen Pajak. Sebelumya, batas saldo rekening yang wajib dilaporkan Rp 200 juta. Namun setelah dikritik banyak pihak, batasan saldo itu ditingkatkan menjadi Rp 1 miliar. Sembilan dari 10 fraksi di DPR sudah menyetujui Perppu Nomer 1 Tahun 2017 dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang.
Meski begitu, mereka memberikan sejumlah catatan. Salah satu catatan yang diberikan yaitu terkait batas minimal pelaporan saldo rekening dan perlunya sanksi tegas kepada petugas pajak yang menyelewengkan data nasabah.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Batas Saldo Yang Bisa Diintip Dirjen Pajak Masih Bisa Berubah"

Post a Comment