Kesepakatan Antara Pemerintah dan PT Freeport Masih Belum Tercapai
Medinesia.com - Pemerintah Indonesia telah menegaskan bahwa belum ada kesepakatan yang dicapai soal perpanjangan kontrak dengan PT Freeport di Indonesia. Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral , Teguh Pamudji mengatakan sampai saat ini, izin penambangan yang
diberikan kepada Freeport masih sebatas sampai pada tahun 2021.
"Sahnya kegiatan operasi Freeport pasca 2021 di Indonesia adalah ketika ditandatangani Izin Usaha Pertambangan Khusus ( IUPK). IUPK sampai sekarang belum (ditandatangani). Itu yang jadi dasar hukum," kata Teguh di Jakarta, Rabu (26/7/2017).
"IUPK akan diberlakukan sampai 2021. Sama dengan berlakunya Kontrak
Karya. Ini memang diamanahkan dalam UU 4/2009. Jadi kontrak harus
dihormati meskipun dikonversi jadi IUPK," tegas Ketua Tim Perundingan
Pemerintah dengan Freeport itu.
Pemerintah pun kini akan melakukan evaluasi secara berkala atas batas waktu pembangunan smelter
Freeport yang harus selesai paling lambat lima tahun mendatang atau
awal 2022. Meskipun demikian, Freeport tetap diberikan kesempatan untuk
mengekspor konsentrat dengan membayar bea keluar (BK). "Ada instrumen yang akan mengontrol pembangunan smelter. Kita kan
kasih izin, untuk bisa mendorong setiap perkembangan, kita evaluasi per
enam bulan," kata Teguh.
Sebelumnya, Vice President Corporate Communications PT Freeport
Indonesia Riza Pratama menegaskan, PT Freeport Indonesia tetap berharap
bisa mendapatkan perpanjangan operasi sampai dengan 2041 di Tanah Air. "Agar kami dapat melanjutkan investasi tambang bawah tanah sebesar 15 miliar dollar AS dan pembangunan Smelter sebesar 2,3 miliar dollar AS serta divestasi," ungkap dia.
Sebagaimana diketahui, perundingan antara Pemerintah dan Freeport
Indonesia masih berlangsung alot. Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang
dan peraturan yang berlaku, perpanjangan kontrak memang bisa diberikan
maksimal 2x10 tahun, tapi dengan sejumlah syarat. Syarat yang dimaksud antara lain membangun fasilitas pengolahan dan
pemurnian (smelter), divestasi saham hingga sebesar 51 persen, hingga
ketentuan pajak kepada negara. Di samping itu juga harus memenuhi ketentuan lainnya terkait kinerja perusahan, masalah lingkungan, dan jaminan pasca-tambang.
0 Response to "Kesepakatan Antara Pemerintah dan PT Freeport Masih Belum Tercapai"
Post a Comment