Eksepsi Ridho Rhoma Ditolak Oleh Majelis Hakim


Medinesia.com- Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat beberapa hari lalu menolak semua eksepsi tim kuasa hukum Anak Rhoma Irama, Ridho Rhoma dalam putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat
.
"Keberatan ini tidak beralasan dan tidak dapat diterima," ujar Majelis Hakim. Menurut Majelis Hakim salah satu poin eksepsi dari Ridho, yakni berat barang bukti yang tak sama antara BAP dan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), karena kuasa hukum yang kurang cermat. "Berat barang bukti yang dilihat dalam BAP tidak sama dengan dakwaan. Bahwa kuasa hukum tidak cermat membaca dakwaan. Berat yang dilihat adalah berat netto bukan berat brutto," kata Majelis Hakim lagi.

Tak banyak reaksi yang ditunjukkan oleh Ridho. Ia hanya tertunduk sembari meninggalkan ruang sidang.
Sementara itu kuasa hukum Ridho Rhoma, Fahri Artha Winata mengaku akan melakukan upaya hukum untuk membela kliennya. "Tapi ada waktu sesuai undang-undang untuk melakukan upaya hukum. Kita akan diskusikan. Ya kita bicarakan dulu sama klien. Tapi, tidak menghambat proses pemeriksaan saksi di persidangan dari kejaksaan sebagai penuntut umum," kata Fahri.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Eksepsi Ridho Rhoma Ditolak Oleh Majelis Hakim"

Post a Comment